Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Cara Mendapatkan NUPTK. NUPTK atau kepanjangan dari NUPTK adalah nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaka Kependidikan (GTK). Biasanya guru yang belum mendapatkan NUPTK ini adalah guru baru yang baru lulus dari Universitas kemudian mengajar di Suatu Daerah. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Cara untuk mendapatkan NUPTK. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Baca Juga:
Apa bedanya NUPTK dengan NIP ?
NIP adalah Nomor Induk Pegawai. Biasanya dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil. NIP ini hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.NIP mempunyai fungsi sebagai nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, nomor Pensiun, nomor asuransi sosial PNS dan seagai daftar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur. Jadi, sudah jelaskan.. apa bedanya NUPTK dengan NIP.
Syarat dan Ketentuan Memiliki NUPTK - Bagi guru atau tenaga kependidikan yang ingin memperoleh NUPTK, maka data diri Anda sebagai guru pastikan diiunput oleh operator sekolah dengan lengkap, benar dan valid supaya proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
1. Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMPT, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal (KB,/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan non forma PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: yaitu, Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasasn dari Dinas Pendidikan, Guru dan tenaga kependidikan non PNS disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/walikota/gurbernur, dan di sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2017 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukan oleh Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK Melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; yaitu Guru PS, SK CPNS/PNS + SK Penugasasn dari Disdik dan Guru Non PNS yang disekolah negeri: SK pengangkatan dari Bupati/walikota/gurbernur. di sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerut dihitung sampai dengan bulan Januari 2017 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
Guru Kemendikbud
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik denan melampiirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar dari Kepala sekolah, Surat persetujuan dari Disdik
Guru Kemenag
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Operator dengan mengupload dokumen penonaktifan dari : guru yang bersangkutan, surat pengantar dari Kepala sekolah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag dan surat persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik dari satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenga Kependidikan, maka kami berharap penrbitan NUPTK di Tahun 2017 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut Mekanisme Penerbitannya:
Itulah tadi informasi mengenai penerbitan NUPTK yand didapatkan dari kutipan Surat pengumuman penerbiat NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 dengan nomor surat: 14652/B.B2/PR/2015 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta 10270.
Penerbitan NUPTK Tahun 2017
Reviewed by Bangsaku
on
19:56:00
Rating:

KISAH SUKSES PNS...!
ReplyDeleteAIDU TAUHID SE.SMi
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS bkn pusat jkt.
hp: 0852 2636 4700
KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk AIDU TAUHID SE Msi no telp beliau yang selalu aktif 085226364700 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam
trmksh...sarmila atas infonx.
DeleteKISAH NYATA PNS
ReplyDeleteBpk Drs Warli, M.Si No Hp
0812-4263-6841
3 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SMU Negeri 1 BATURAJA, Sudah 13 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk Drs Warli, M.Si beliau selaku (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga)di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya,
jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs Warli, M.Si atau ingin melihat Profil Beliau silahkan lihat disini http://www.bkn.go.id/unit_kerja/warli ,no HP Beliau: 0812-4263-6841 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 06 April kemarin saya melakukan komunikasi pembiciraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Drs Warli, M.Si Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam
aq ud 7 tahun honor lom mndptkn nuptk......gmna caranya
ReplyDeletetlng share......trmksh
Aku sudah 11 Tahun Honor dan pernah keluar namaku untuk jadi peserta sertifikasi..namun tidak kesampaian
ReplyDeleteBagaimana kalau seperti disekolah saya Pak/Bu... Management yayasan di SD swasta tempat saya mengajar membagi kategori pengajar menjadi guru full timer dan part timer, sedangkan bobot mengajar tetap minimal 24jam dan guru part timer adalah guru subjek (yang mengajar penjas, agama, seni dan komputer) tidak bisa menjadi GTY walaupun sudah mengajar lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan NUPTK Salah Satu syaratnya adalah SK GTY 2tahun berturut-turut. Itu bagaimana? Mohon pencerahannya...
ReplyDelete