Tunjangan profesi guru mulai tahun 2016 akan diperketat.
lantas bagaimana dengan guru honorer (non PNS) ?...
Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer - Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
Besar dana insentif ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sumber dana ini berasal dari APBN tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Untuk lebih Jelasnya Anda bisa lihat Juknis (Petunjuk Teknis) pemberian Insentif bagi guru Non PNS mulai tahun 2016.
Juknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS SD
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa Mengunduh filenya langsung dengan Cara Klik Disini.
Tunjangan Fungsional Guru Honorer. Sebelumnya saya mengucapkan selamat siang kepada para pengunjung bangsaku.web.id. Menurut Sumarna Surapranata, yaitu seorang Direktur Pembinaan Pendidikandan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), bahwa tunjangan profesi guru dari Kemendikbud akan semakin diperketat mulai tanggal 1 januari 2016. Tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diberikan dinilai kurang sesuai peruntukannya.
Baca juga: Beasiswa S1 dan S2 Guru dari Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mendukung kinerja guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN). Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dilansir dari website resmi kemdikbud.go.id.
lantas bagaimana dengan guru honorer (non PNS) ?...
Tunjangan Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
- Jam mengajarnya mencapai 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
- Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.
Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
- Fotocopy rekening bank
- Fotocopy NPWP
Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
- Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penyebab Guru Honorer Gagal Mendapatkan Tunjangan dari Dana BOSPengalaman Dari Kebanyakan Guru yang Berstatus Non PNS tentang Tunjangan ini.
Tunjangan Profesi Guru. Kebanyakan guru-guru di Indonesia kurang memperdulikan statusnya sebagai guru Non PNS dan kelayakan mereka mendapatkan tunjangan dari daerah/bupati ataupun tunjangan dari pemerintah pusat. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai guru saja. Pokok datang ke sekolah mengajar murid-muridnya. Setiap bulan dikasih upah berapa saja diterima dengan senang hati, karena mereka menganggap bahwa mereka masih mengabdi di sekolah dan hanya mengandalkan sekolah (apa kata sekolah) terkadang mereka juga kurang peduli mengenai NUPTK, ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun baru saja mendapatkan NUPTK karena pihak sekolah yang menguruskan. Itupun karena ada pegawai baru yang kreatif dan inofatif mengurusi guru-guru dan memasukkan data semua guru ke website GTK.
Kejadian seperti ini banyak sekali ditemui di sekolah-sekolah swasta yang notabene sekolah tersebut milik yayasan. Guru-guru yang mengajar disana kebanyakan menyerahkan semua nasibnya kepada yayasan. Padahal banyakan sekali hal-hal yang bisa mereka upayakan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru Non PNS. Namun, dalam mengupayakan Tunjangan tersebut, tetap saja harus bekerja sama dengan pihak sekolah, Operator sekolah dan Kepala Sekolah pastinya.
Meskipun guru tersebut mengajar di sekolah swasta, namun dia bisa mengupayakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru. Apalagi kalau dia bisa mendapatkan SK mengajar lengkap sampai dari Dinas Pendidikan dan mengajukan tunjangannya sendiri ke Dinas Pendidikan (tentunya dengan rekom Kep Sek) setempat, itu bisa diacungi jempol dan seharusnya guru-guru non PNS lainnya harus begitu, jadi tidak mengandalkan sekolah dan kepala sekolah saja. Tapi ingat, semua perijinan dan rekomendasi juga harus tetap ke Kepala Sekolah tempat guru tersebut mengajar, sampai melangkahi kepala sekolah ya, soalnya jika nanti kamu diberhentikan oleh kepala sekolah, ya sama saja... he he he....
Selamat Berjuang, Semoga Berhasil...
Informasi tambahan:
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar Mulai Tahun 2016
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan yang baik dan bermutu.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria penerima tunjangan khusus mulai tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Informasi tambahan:
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar Mulai Tahun 2016
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan yang baik dan bermutu.Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria penerima tunjangan khusus mulai tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- Diutamakan S-1/D-IV;
- Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
- Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar (SD)
Juknis ini berisi tentang bagai cara tunjangan khusus bagi guru SD disaluran, bagaimana proses pencairannya, besar dana yang akan didapatkan bagi guru SD, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, pelaporan dan juga mengenai kriteria-kriteria khusus guru penerima tunjangan khusus ini. Untuk lebih jelasnya Anda bisa Mengunduh file pdf-nya dengan cara Klik Disini.
Insentif Guru Non PNS Pendidikan Dasar (SD)
Selain Tunjangan khusus, Guru Pendidikan Sekolah Dasar (SD) juga ada insentif khusus dari Kemendikbud tahun 2016 ini. Pemberian insentif ini adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.Juknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS SD
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa Mengunduh filenya langsung dengan Cara Klik Disini.
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi para guru yang mengajar di sekolah. Selamat Mengajar dan Semoga Sukses...
Download Juga:
- Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tahun 2017 berdasarkan Permendikbud no.17 Tahun 2017
- Lampiran 1 - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
- Lampiran 2 - Mekanisme Penyaluran Tunjangan dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru
- Lampiran 3 - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Penghasilan Tambahan bagi Guru PNS Daerah
Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer
Reviewed by Bangsaku
on
19:38:00
Rating:

terimakasih..
ReplyDeleteinformasinya sangat bermanfaat
Pak saya dari kab.tabalong kalimantan selatan,kemarin saya dapat sk tunjangan fungsional non PNS.tetapi nomor rekening yg terdapat d sk tsb nomor rekening yg sudah tidak aktif lagi.knp pusat mengeluarkan langsung ke nomor rwkening yg trdahulu.jadinya sya tdk mendapatkan apa apa,sya coba tanyakan ke pihak bank katanya uang yg di transferkan otomatis akan kembali kepada si pentransfer klo no rek qt sdh tdk aktif.nah pa saya mohon pencerahannya apakah ada cara lain spy sya bisa mengusulkan no rek bbaru.
DeleteKemarin d SK yg d keluarkan pusat,itu langsung ada nomor rekeningnya.jadi kemanakah uang yg harusnya jadi hak kami itu kembalinya pak?
Sy tdk pernah dpt sejak 2003
DeleteSaya guru kelas 1 yang jumlah jam mengajarnya lebih dari 24 jam tapi saya tidak dapat tunjangan fungsional
ReplyDeleteSy jg mengajar guru kls 1 yg jumlah mengajarny 24jam,tahun2 sebelum ny sy selalu dpt,knp th ini sy TDK dapet,knp?
DeleteAss pk sayaguru bantu propinsi riau sk pertama di tk negri lalu dipindahkn tugas ke paud sudah mengabdi 16 tahun tapi tidak pernah mendapat fungsional maupun insentif dari pusat
DeleteSaya guru kelas 1 yang jumlah jam mengajarnya lebih dari 24 jam tapi saya tidak dapat tunjangan fungsional
ReplyDeleteMungkin syarat yang lain untuk mendapatkan tunjangan fungsional mengajar bapak kurang memenuhi,
Deletekalau syaran saya pribadi, coba bapak mengkoordinasikan dengan pihak sekolah kemudian mengajukan ke dinas pendidikan setempat, bulan kemaren temen saya juga mengalami hal yang sama seperti bapak, tetapi bedanya kalau dia tunjangannya berhenti cair, ternyata setelah diurusi, dia harus mengajukan lagi dari awal. Sekian dari saya, mudah-mudahan dapat membantu.
Salam sejahtera,,,sy guru bhs inggris di SMP n saya mengajar 32 jam/minggu,,,ms kerja sdh 8 thn sbg honorer,,tp sy tdk pernah mendapat tunjangan fungsional,,,bulan januari 2016 kemarin sy pernah mengajukan usul fungaional kedinas setempat,,tp kata dinas belum ada perintah dr atasan utk usul tsbt,,,,yg sy tanyakan knp didinas seolah2 mempersulit kami para honorer,,,pdhl dr kemendikbud sdh terbuka ruang itu utk pr honorer,,mhn penjelasanx,,terimksh,,
ReplyDeleteSalam sejahtera,,,sy guru bhs inggris di SMP n saya mengajar 32 jam/minggu,,,ms kerja sdh 8 thn sbg honorer,,tp sy tdk pernah mendapat tunjangan fungsional,,,bulan januari 2016 kemarin sy pernah mengajukan usul fungaional kedinas setempat,,tp kata dinas belum ada perintah dr atasan utk usul tsbt,,,,yg sy tanyakan knp didinas seolah2 mempersulit kami para honorer,,,pdhl dr kemendikbud sdh terbuka ruang itu utk pr honorer,,mhn penjelasanx,,terimksh,,
ReplyDeletemungkin sebaiknya bukan Mbak pribadi yang mengusulkan, biasanya ada surat keterangan dari sekolah mungkin atas rekomendasi kepala sekolah, jika persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi sebaiknya Mbak, koordinasi dulu dengan pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah, karena kepala sekolah biasanya mereka punya teman dekat yang bisa mengusulkan dan cepat diterima pula di wilayah dinas pendidikan setempat. Dari pengalaman temen-temen, ada juga yang menggunakan tips, tapi ada juga yang tidak karena dia dekat dengan kepala sekolah atau pihak kurikulum di sekolahanya. semoga ini bermanfaat...
DeleteSaya guru kelas 3, triwulan 1 say masih mendapatkan tunjangan fungsional, tapi pada triwulan 2 gk dapat dengan alasan absensi di dapodik belum ke klik, tapi kenapa triwulan 3 dan 4 masih belum cair juga padahal data dapodik sudah benar semua
ReplyDeleteSaya guru kelas 3, triwulan 1 say masih mendapatkan tunjangan fungsional, tapi pada triwulan 2 gk dapat dengan alasan absensi di dapodik belum ke klik, tapi kenapa triwulan 3 dan 4 masih belum cair juga padahal data dapodik sudah benar semua
ReplyDeletesebenarnya hal tersebut sudah terjadi di kalangan temen-temen guru honorer di daerah jawa timur, akhir-akhir ini banyak tunjangannya yang tiba-tiba belum cair. Setelah ditelusuri, ternyata pada saat awal yang mengajukan dahulu adalah dari pihak sekolah. lain dahulu, lain sekarang(lebih tertib administrasi). Kemungkinan hal yang terjadi biasanya adalah ada beberapa persyaratan yang kurang.
Deletebisa coba dicek lagi, persyaratannya, dan pastikan ke dinas daerah masing-masing mas... kemarenn punya teman-teman juga banyak yang seperti Anda.
TERSERAH PEMERINTAH LA PAK BUK...WALAUPUN ADA TUNJANGAN KLU NUPTK TIDAK ADA KITA TIDAK MASUK HITUNG.....PADAHAL SUDAH PULUH TAHUNAN JADI HONOPRER
ReplyDeleteYaa... Cepat diurusi saja NUPTKnya pak, mudah-mudahan kerja keras kita sebagai guru juga bisa terbayarkan..
ReplyDeleteNgurus NUPTK aja d buat ribet sekarang ...katanya klo uda 5 thun bisa bukti nya sya smpai 8 tahun aja gk kluar kluar NUPTk nya
DeleteKalo yg gk punya nuptk gk bisa ya??
ReplyDeleteKloe s 1 misalnya agama...tapie mangajarnya jadi guru kelas untuk tingkat sd...dapat ga yaa
ReplyDeletebagi yang tidak punya NUPTK, coba dikoordinasikan di sekolah, karena sekolah bisa mengupayakan pengajarnya untuk mendapatkan NUPTK
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete5.Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
ReplyDeletesaya sudah menerima tunjangan dari APBD/BKG, apakah memang saya masih bisa mendapatkan TUFU, apa tidak bermasalah, saya guru Honorer di SMP Negeri Medan. Terima kasih sebelumnya
Setahu saya masih bisa saja pak,.. ada temen guru yang juga mendapat tunjangan dobel dari daerah juga Tufu, asal memenuhi syarat dan diurusi (jika tidak diurus benar-benar banyak yang tidak dapat)..
ReplyDeleteInfonya sangat bermanfaat,
ReplyDeleteMmmmm
saya ngk punya Nuptk cuman Page ID,
Kalo urusan kayak begini bikin malassss!! Pernah urus tapii ngkkk pernah dapat2 . . .!! Mungkin saya ngk di kenal yahhhh
KISAH SUKSES PNS...!
ReplyDeleteAIDU TAUHID SE.SMi
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS bkn pusat jkt.
hp: 0852 2636 4700
KISAH CERITA SAYA JADI PNS."Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang guru Honorer di sekolah dasar sidomulyo kec.sidorejo kab magetan.Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no telf bpk Aidu Tauhid se.msi yang bekerja di BKN pusat jkt Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala Direktur Pengadaan PNS yang di kenalnya di bkn pusat jakarta,dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk Verifikasi lansung di BKN pusat jkt., alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika ingin seperti saya anda bisa hubungi Bpk AIDU TAUHID SE Msi no telp beliau yang selalu aktif 085226364700 siapa tau beliau masih mau membantu anda. wassalam
kalau bisa yang dapat tunjangan fungsional, guru-guru yang lulus UKG dan seleksinya di pusat,karena kalau di daerah saat KKN
ReplyDeleteyaa... mudah-mudahan begitu,..
ReplyDeletesayang mengajar sudah 11 tahun disdn 2 sale pegang kelas 3 sudah 5 tahun tetapi tidak pernah mendapat tunjangan apapun hanya dari sekolah saja p1er bulan Rp 150000 tiap hari berangkat dari rumah menempuh jarak pp 60 km jam yang diberikan lebih dari 24 jam guru kelas + operartor sekolah bagman solusi pemerintah kok hanya janji tidak ada realisasi
ReplyDeletesaya sudah 13 tahun sampai bosan apalagi saya sebagai kepala rumah tangga pusing duit 150 ribu kasih bini ga cukup mau sejahtera darimana kalau pemerintah pusat cuek dari dulu cuma janji janji aja
Deletesaya mengajar sudah 11 tahun di SDN 2 sale KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH jam mengajar saya lebih 24 karena merangkap operator sekolah. Mengajar kelas 3 sudah 5 tahun tetapi tidak pernah mendapat tunjangan apapun hanya dari sekolah saja per bulan Rp 150000 tiap hari berangkat dari rumah menempuh jarak pp 60 km pemerintah kok hanya janji tidak ada realisasi
ReplyDeleteuntuk sdn 2 sale: iyaps, betul... kebanyakan guru sekarang hanya datang ke sekolah dan mengajar, terkadang mereka kurang peduli terhadap status kepegawaiannya di sekolah tersebut. Maka dari itu, informasi-informasi seperti artikel di atas dapat dijadikan referensi tentang langkah-langkah kedepan yang harus dilakukan oleh guru honorer. Saran kami, bapak/ibu lengkapi beberapa persyaratan yang dicantumkan di artikel diatas dahulu, setelah itu baru mengurusi untuk mendapatkan tunjangan. Sekian Terimakasih.
ReplyDeletePk kenapa webset info ptk sampai saat ini masih belum bisa d akses. Apakah tunjangan blm d cairkan ke daerah - daerah
ReplyDelete@putri sisca s: website info ptk masih dalam perbaikan,.
ReplyDeletedan untuk tunjangan di daerah kayaknya masih digodog2 lagi, karena dari rekan-rekan guru banyak yang belum cair...
Mw nerima tunjangan 300rb/bln z rumit nya minta ampun, padahal kan semua ny sudah satu jalur ada dapodik n simpatika jd menurut hemat sy ga usah lah pk berkas2 ini itu lg, soal ny ngurusin ky gt z pasti ngeluarin uangvyg ga sdkit
ReplyDeleteSy sudah mengajukan berkas2 tp tetap saja tunjangan tidak bisa cair.. se-UPTD cuma 3 orang yang dapat..
ReplyDeletePemerinth trutama buat mntriny yg omdo...turun k bwah dong...coba lihat d kab.cilacap jateng.byk guru non pns alias msh byk wiyatabhakti tdk mnerima.sy j wiyata bkti sdh 11 thun j msh zong.msa ijazah sarjna gjiny 150rb.klh sm tukang cangkul atau kuli bangunan.apa pemerinth memang datany tdk falid atau mereka mnutup mata.d tmpt sy ja 1 sklh pns 1: 5wb.untuk gru kls.gmn pndidiknmaju.gji sj 150 itupun smbgndr wali murid.mana mntriny.kty ber juang untuk rakyat....
ReplyDeleteNgaa nambah2 dr jamanya garem blum asin gula blum manis msih sgitu aja....
ReplyDeleteDisekolah saya ada guru yg g da jam tp dpt tunjangan n 1 yg 1 lg ada jam tp g 24 jam koq bs dpt jg??gmb tu..malahan yg ada jam g dpt sama sekali..mhn penjelasannya
ReplyDeleteKlu g da jam mengajar sm sekali n jam mengajarnya kurang bs dpt tunjangan..brrt smua guru non pns bs dpt tunjangan.seharusnya sblm pencairan dana hrs dilengkapi dgn adm kls donk..absen,jam tatap muka,daftar nilai dsb.klu dia emg ada mengajar slm 24 jam..pst da buktinya..klu g da jam mengajar smua adm klsnya pst g ada jg..masa iya sich mau ambl jam org laen.shrsnya pemerintah setempat n pemerintah pusat lbh teliti lg dlm memberikan tunjangan2 bagi guru non pns..agar tepat sasaran n tdk menimbulkan kesenjangan.terus terang saya sbg guru non pns yg ada dikota langsa,aceh merasa kecewa dgn pemerintah!!semoga tulisan saya ini dpt dibaca n ada tindak lanjutnya
ReplyDeleteTerima kasih
Klu g da jam mengajar sm sekali n jam mengajarnya kurang bs dpt tunjangan..brrt smua guru non pns bs dpt tunjangan.seharusnya sblm pencairan dana hrs dilengkapi dgn adm kls donk..absen,jam tatap muka,daftar nilai dsb.klu dia emg ada mengajar slm 24 jam..pst da buktinya..klu g da jam mengajar smua adm klsnya pst g ada jg..masa iya sich mau ambl jam org laen.shrsnya pemerintah setempat n pemerintah pusat lbh teliti lg dlm memberikan tunjangan2 bagi guru non pns..agar tepat sasaran n tdk menimbulkan kesenjangan.terus terang saya sbg guru non pns yg ada dikota langsa,aceh merasa kecewa dgn pemerintah!!semoga tulisan saya ini dpt dibaca n ada tindak lanjutnya
ReplyDeleteTerima kasih
Di dapodik sudah lengkap data pns maupun. Nonpns, kalu memang rezekinya dapat pasti dapat, di dapodik saya mengajar rangkap kelas jumlah jam 48 perminggu sampai sekarang nda ada keluar dapat sk fungsional. Sudah ya nya ke dinas kab sudah di usulkan informasinya..
ReplyDeletepa. bagian apa di disdik kabupaten yang mengurusi tunjangan fungsional
ReplyDeleteyang dikatakan honorer yang bagaimana?, apa smua non PNS,jika ia knapa banjarnegara justru malah banyak yang tidak mendapatkan. termasuk saya sendiri.
ReplyDeletesaya mengabdi sejak tahun 2003 . memang saya akui pendidikan saya blm S1 ,dlu pernah melanjutkan S1 dan pernah mengajukan tunjangan kualifikasi pendidikan tapi hasilnya nol, karna justru yang mendapat orang2 yang kenal dengan preman pendidikan banjarnegara, bukan orang2 yang benar2 membutuhkan .trs saat ini disekolah kami banyak guru yang mulai ngajar tahun 2008 tapi memiliki SK tahun 2005 dan sampai sekarang orang2 itu sudah dapat sertifikasi .
jadi tolong pihaka terkait untuk bisa menimbang dan memperhatikan orang yang bnr2 jujur dalam bkerja
stu hal lagi dlu saya pernah terjaring untuk pengajuan CPNS melalui jalur K2 namun sampai saat ini blm ad jawaban padahal uang yang dikeluarkan mnrt saya banyak Dari ratusan ribu juta hingga puluhan juta , adapun sebagai pengelola adalah kordinator Kabupaten. pernah ada orang yang mnlusuri apabila uang trsbut mau di usuut katanya mau ditembak mati karna memang orang2 tsb bkrja sama dg aparat negara yang memiliki senjata.
ReplyDeletetentu saja saya dengan lmahnya ekonomi mrsa takut untuk mengusut hal tsb karna hukum dapat dibeli dengan uang itu faktanya siapa yang kuat dialah yang menang asu gede menang kerae
jikaemang Indonesi khususnya Banjarnegara cukup dengan PNS silahkan PNS di timang2 trs dg berbagai jenis gaji , gaji pokok lauk pauk tunjangan suami anak pendidikan tiga belas empat belas blm lg yang lain yang saya buta akan hal itu, dg semua itu mereka bisa tertidur pulas lupa akan tugasnya karna memang sudah terlalu kekenyangen sementara wiyata bakti terbangun melakukan tugasnya sambil memegang perut yang lapar memegang kepala yang pusing karna beban tuntutan dari pemerintah, tugasnya dan beban untuk menghidupi keluarganya, Silahkan pemerintah untuk terjun langsung ke lapangan Selama 1 bulan dlm stiap sekolahan lihat kinerja PNS yang sebenarnya yang ksehariannya hanya sebagai penonton duduk manis melihat pembantunya bkerja .
ReplyDelete(Nama saya Sri Rahayu LOLOS JADI PNS )
ReplyDeleteKISAH SUKSES SAYA JADI PNS (Pegawai Negeri Sipil) 1000% NYATA
berkat bantuan Bpk Drs Warli, M.Si. (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga) BKN PUSAT Jakarta.. no hp beliau 0812-8306-6855. bagi TEMAN TEMAN tolong jangan sampai anda tergiur menghubungi di nomor hp yang lain selain no hp Bpk Drs Warli, M.Si. yang saya lampir'kan di postingan saya.
Pasti pakai duit
Delete
ReplyDeleteSaya ingin berbagi pengalaman kepada teman dan rekan honorer yang kesulitan lulus dan gagal jadi PNS, anda bisa hubungi Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS di BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) pusat yaitu bapak Drs.Aidu Tauhid Msi, dinomor Tlp 0812-4263-6658. Beliaulah yang membantu kelulusan saya jadi PNS pada tahun 2015 kemarin, dan pastinya andapun akan dibantu yang diutamakan adalah yang sudah mengabdi minimal 7 tahun masa baktinya, semoga bermanfaat amien...
Saya Honorer Di SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin 9 thn dn ikut ujian tes CPNS 2x tapi gagal. Berkat bantuang Bpk Drs Warli, M.Si di BKN pusat jakarta alhamdu lillah SK saya sudah keluar bagi teman2 yg sering gagal minta bantuan Bpk Drs Warli, M.Si Tpn. 0812-4263-6841 siapa tahu masih bisa membantu anda
ReplyDeletepengajuan berkas untuk mendapat dana tunjangan fungsional TA. 2016-2017 kapan mulai dan kapan terakhir? Terimakasih.
ReplyDeletepengajuan berkas untuk mendapat dana tunjangan fungsional TA. 2016-2017 kapan mulai dan kapan terakhir? Terimakasih.
ReplyDeletezah s1 cuma dihargai 150 ribu,, sedangkan dulu saya ikut nguli 2 jam dibayar 100000,,,begitu ironis bangsa ini ,,pemerintah hanya janji tapi tak ditanggapi dg serius,,,mengajar setiap hari bahkan jadi ops sekolah tapi honor masih jauh dari kelayakan nasip guru wb.
ReplyDeletezah s1 cuma dihargai 150 ribu,, sedangkan dulu saya ikut nguli 2 jam dibayar 100000,,,begitu ironis bangsa ini ,,pemerintah hanya janji tapi tak ditanggapi dg serius,,,mengajar setiap hari bahkan jadi ops sekolah tapi honor masih jauh dari kelayakan nasip guru wb.
ReplyDeleteKISAH DAN KASIH YG BERUJUNG NAAS
ReplyDeleteBuat PNS yg keluar SK nya jangan berlaga pintar, belum tentu apa yg kalian dapat beruntung., malah bisa buntung. pakai cerita kisah nyata lah. suruh hubu gin ini, itu segala. hanya 1% orangbisa lulus PNS dengan murni, dan 99% pintak uang puluhan juta. bangsa ini seperti sarang laba- laba. apa yg dicetus kan pada tejs anekdot k13. pejabat semuanya sama, janji ini itu. tapi jalan ditepat. pisingggÄŸggg
andai guru punya kewenangan pribadi bisa mengajukan tunjangan secara mandiri mungkin akan lebih makmur. tanpa harus merepotkan oknum tertentu.. bapak pemangku jabatan coba terjun dilapangan seperti apa perjuangan didaerah terpencil ada CASN pun hanya orang2 tertentu yg tau dapat informasipun suka terlambat....apa mau dikata namanya juga daerah terpojok ... jhehehe
ReplyDeleteKISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS
ReplyDeleteAlhamdulillah berkat bantuan bpk Drs Heru Purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs Heru 0852'1400'0451
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA, siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.
asslm,, slamat pagi admin..
ReplyDeletesy seorang Honorer sudah bertugas dan mengabdi selama 11 th, skarang saya bertugas sbg Operator Dapodik,,, saya sangat prihatin dgn kalimat TPG.. karena kriterianya mengacu pada 24 JJM... YG MAU SAYA TANYAKAN : " BAGAIMANA JJM UNTUK OPERATOR DAPODIK, YG PADA KENYATAANNYA JJM NYA SANGAT OFER ALIAS GA TENTU JAM TAYANGNYA.. TRIMAKASIH ,, MOHON PENJELASAN..
Maaf saya mau tanya data bank,dan dinas ga klop,di bank,data saya ada tapi didinas malah yg tidak diajukan ada,dan bukan dari bukan dari sekolah induk
ReplyDeleteJadi tufung itu harus diajukan dari sekolab induk atau boleh ga dari induk
ReplyDeletesudah januari 2017 saya di daerah tidak dapat funsional 2016 itu... padahal rencana mau beli sepeda buat anak-anak...kalo memang ndak dapat ya sdh aja... tp apakah pemerintah setega itu...dana cuma setahun sekali dan rapel di desember..ternyata yg ditunggu ndak dtg jg...inilah nasib guru swasta,,,,
ReplyDeleteBismillahirahmanirahim Assalamu Alaikum Wr. Wb.
ReplyDeleteBayangkan dan rasakan mulai sekarang dan seterusnya kita memiliki kepercayaan diri yang kuat untuk bangkit dan menyongsong kesuksesan. Seseorang yang ingin melihat sebuah keberhasilan dan pencapaian di dalam hidupnya adalah seorang yang memiliki mimpi. Impian adalah suatu penyemangat untuk meraih hal-hal yang besar dan berarti dalam hidup kita. Jangan kecilkan atau rendahkan siapapun yang memiliki impian begitu tinggi dan besar atau jangan juga pandang remeh impian mereka Karena impian adalah pintu menuju perubahan yang besar dalam hidup seseorang.Saya ingin berbagi pengalaman kepada teman-teman dan rekan-rekan honorer yang sangat kesulitan lulus dan gagal jadi PNS, saya sarankan agar anda bisa menghubungi Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS di BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) pusat yaitu bapak Drs. Aidu Tauhid, SE., SMi dinomor Telepon 0852-5552-2745. Beliaulah yang membantu kelulusan saya jadi PNS pada bulan juli 2016 kemarin, dan pastinya andapun akan dibantu yang diutamakan adalah yang sudah mengabdi minimal 7 tahun masa baktinya, semoga bermanfaat amien...
disekolah lama saya mengajar 40 jam, tahun 2015 saya termasuk penerima tunjangan fungsional bersama beberapa rekan guru. pada bulan februari 2016 ada pencairan dan ternyata hak saya gk cair. saya mencoba mengurusi dan mengkonfirmasi di dinas kabupaten demak nama saya tidak ada juga nama rekan saya juga tidak ada. padahal beberapa teman yang dalam daftar penerima mereka menerima.
ReplyDeleteMAFF MAU TANYA PA ADMIN .. JIKA JAM MENGAJAR KURANG DARI 24 JAM BAGAIMANA ? BISA PENGAJUAN TIDAK....
ReplyDeletedicoba saja pak...
Deleteuntuk tahun 2017 inisoalnya semakin tidak menentu..
Kenapa tunjangan fungsional hanya berlaku untuk guru honor?kami tatausaha kok ndak pernah dapat tunjangan itu padahal saya sudah honor 16 tahun dan memiliki NUPTK ,tolong kejelasannya pak?
ReplyDeletebetulmbak kita senasib, pjbt diatas tidak tahu... tanpa TU honor instansi/sekolah akan kelabakan.
Deletesecara PNS... merasa dalam wilayah aman.. kerjaga kerja tetap gajian.. Pjbt diatas "picek" mbak.
Apakah syarat mendapatkan TFG harus minimal 5 tahun di tempat mengajar yang sama? Tidak boleh beda? Karena saya terhitung ngajar 5th tp 3 tahunnya bukan di madrasah tp di smp swasta, tolong diperhatikan juga hal sprti ini. Kadang pindah sekolah karena keadaan atau sesuatu....terima kasih. Semoga guru Indonesia bisa lebih sejahtera agar semakin semangat membangun bangsa....
ReplyDeleteSaya mengajar sudah melebihi standar jam mengajar selama 13 tahun sampai saat ini dulu pernah mendapat tunjangan fungsional cuma berjalan 3 kali terus samapai saat ini tahun 2018 tidak lagi mendapat tunjangan apapun kenapa & mengapa hal ini terjadi sedangkan yg lain msh lancar mendapat tunjangan fungsional
ReplyDeletesaya dah 15 tahun teman dapat insentif maupun fungsional kenapa saya ngga dapat ya
ReplyDeleteMeskipun sudah 15 tahun mengajar kalau bapak tidak didaftarkan sebagai guru honorer resmi dan mendapatkan surat tugas dari Bupati ya apalah daya...
DeleteHubungi dan bicarakan dengan kepala sekolah.
Sekarang begini, dimana pemerintah mau ngasih tunjangan ke seseorang jika mereka tidak terdaftar sebagai guru honorer yang memenuhi syarat.
2 tahun kebelakang saya dapat pak. tapi sekarang ko nggak.
ReplyDeletepadahal persyaratan sudah memenuhi semuanya. kenapa ya pak?
Kalau persyaratannya dikirim dengan cara manual ke dinas pendidikan kabupaten dan quotanya ditentukan oleh ornag dinas selalu hasilnya tidak memuaskan karena yang saya tahu yang dapat nominasi tunjangan fungsional itu hanya orang2 pilihan mereka saja, apakah ada teknis pengajuannya lewat online saja, datanya bisa di upload masing2 GTK
ReplyDeletepingin coba usul,cuman masih ragu klu dinas akan trima...
ReplyDeletecoba langsung usul di apliksi scara online yah biar eg ribet..
klu urusan sma dinas pasti tgu da kenalan baru lancar..eg da kenalan yah pasti ribet bgt....
smoga kedepanx langsung usul sndri aja di apliksi.
Saya awalnya dapat TF tapi setelah yang dapat TF didata, setelah itu tidak dapat lagi sampai sekarang
ReplyDeleteIni sudah bulan mei tp kok masih ngak cair ya insentif nya. Sudah dua tahun ini selalu telat Cait insentif nya. Tempat saya bekerja masih dikatakan pelosok, kok ngak bisa untu bisa mengusulkan tunjangan khusus ya.
ReplyDeleteMmm.. good to be here in your article or post, whatever, I think I should also work hard for my own website like I see some good and updated working in your site. TECH
ReplyDeletekapan kah tunjangan fungsional itu dicairkan lagi untuk provinsi jawatimur
ReplyDeletesaya belum pernah mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns? apakah masih bisa mengusulkan koutanya? Bagaimana prosedurnya?
ReplyDeletesudah 10 thn mengajar d Paud blm pernah dapat insentif.yang dapat itu itu saja .
ReplyDeleteAss, mf mengganggu aktivitasnya bahaimana cara ingin dapat insentif pusat, saya dari semsel,kab empat lawang, sd n 7 ulu musi, mulai honor 2004.mohon pencerahan nya
ReplyDeleteAssalamualaikum w.w.pak selama ini saya ada dapat tunjangan intensif guru honor ,sejak tahun 2013 sampai tahun 2020,dan tahun 2021 saya cek di info GTK saya ada masuk uang nya,setelah saya cek ke bank tidak ada masuk uang nya ,saya mohon pak / buk kasih saya solusi nya,saya tanya ke dinas yg bersangkutan dia tidak tahu,kalau ini kata nya langsung dari pusat,sekali lagi saya mohon bantuan nya bapak/ibu terima kasih
ReplyDelete